Menurutnya, ASN kita telah berirkar untuk selalu menjaga netralitas ASN. Tentunya hal ini menjadi mutlak, karena sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, bahwasanya ASN diminta mampu menjaga netralitas dan tidak memihak imparsial kepada salah satu pasangan calon dan dapat melaksanakan tugasnya sebagai pelayan publik secara optimal.
Netralitas ini penting dalam rangka menjaga ketertiban dalam seluruh proses baik menjelang, saat maupun setelah pelaksanaan Pilkada Kota Tegal tahun 2024. ASN yang netral dan tidak ikut serta secara aktif menunjukan dukungan kepada salah satu partai atau calon pimpinan akan dapat berkontribusi menjaga terlaksananya roda pemerintahan yang damai, tertib dan adil.
“Saya ingatkan bahwa kita tetap memiliki hak politik, akan tetapi bentuk ekspresinya tidak dilakukan di muka publik. Gunakanlah hak politik kita secara bijaksana saat di bilik suara,” kata Dadang Somantri.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tegal, Mohammad Suharto menyampaikan bahwa pada giat Sosialisasi Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024, pihaknya mengundang Kepala OPD, Camat dan Lurah dengan maksud memberikan pemahaman sekaligus pengamalan akan pentingnya asas netralitas ASN untuk mewujudkan tiga fungsi ASN, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.